Pasuruan, Tribunusantara.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis Arak bali yang dijual di warung miliknya, Minggu (25/4/21). Satresnarkoba berhasil amankan pelaku penjual miras bali tersebut, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di dalam warung miliknya. Kasus dengan rincian, sebagai berikut, TIPIRING Nomor: BAPC/01/IV/2021/ Satresnarkoba...
Warga Mandaran Kota Pasuruan Berhasil Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
bytag-admin
-
0